Kemendag Harmonisasikan Kebijakan TI di Sektor Metrologi
Ambon,Harnasnews.com – Teknologi informasi (TI) sebagai bagian dari era industri 4.0 dapat dimanfaatkan untuk kemajuan sistem pengendalian metrologi legal.
Dengan pemanfaatan TI yang tepat, maka perlindungan konsumen dapat dilakukan dengan lebih baik lagi. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono pada Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019 yang diselenggarakan hari ini, Kamis (29/8), di Ambon, Maluku.
“Pemanfaatan TI dapat menunjang proses percepatan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelayanan kemetrologian yang nantinya dapat memberikan kepuasan bagi konsumen.
Untuk menciptakan pelayanan kemetrologian berbasis TI, maka peranan TI dalam pelaksanaan metrologi legal harus diperkuat. Metrologi legal mencakup penilaian kesesuaian, pelayanan tera/tera ulang, dan pengawasan pasar (market surveillance),” jelas Veri.
Sebagai jawaban dari tantangan era industri 4.0, lanjut Veri, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi telah membuat digitalisasibeberapa standard operasional dan prosedur pengujian dalam rangka tera/tera ulang yang mudah diakses di media-media sosial. Selain itu, tersedia aplikasi ‘SIMPLE’ untuk pelayanan secara daring serta penerapan dokumen digital.
Ada juga produk layanan berupa perizinan maupun non perizinan yang menggunakan digital signature untuk menjamin kemudahan dalam penerbitan dan otentifikasi dokumen.
Penggunaan teknologi informasi (TI) di lingkungan Kementerian Perdagangan yang telah dikembangkan dalam beberapa tahun terakhir ini sejalan dengan amanat dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Dalam Permendag tersebut disebutkan, TI merupakan sarana penunjang kegiatan pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan pelayanan publik Kemendag.
TI juga berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, yaitu sebagai sarana merepresentasikan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas pemerintah.
Di era industri 4.0, Veri menyampaikan, perlu adanya harmonisasi kebijakan teknis di bidang metrologi legal. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat dan mengoptimalkan peran masing-masing dalam menyelenggarakan kegiatan metrologi legal.
“Harmonisasi, sinkronisasi, dan keterpaduan penyelenggaraan program kegiatan metrologi legal antara pemerintah, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sangat diperlukan.
Dengan menerapkan teknologi berbasis revolusi industri 4.0, maka harmonisasi akan terbentuk jaringan kerja yang lebih utuh antar-strata pemerintahan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam hal kebenaran hasil pengukuran,” imbuh Veri.
Untuk itulah, Direktorat Metrologi menggelar Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019 dengan tema “The Sound of Metrology in the Fourth of Industrial Revolution”.
Direktorat Metrologi merupakan unit pembina kemetrologian untuk pemerintah daerah kabupaten/kota serta Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan Teknis Kemetrologian 2019 ini menjadi sarana komunikasi dan pertukaran informasi antara Unit Metrologi Legal (UML) Pemerintah Daerah dengan Direktorat
Metrologi.
“Diharapkan dengan pertemuan teknis ini, institusi Metrologi Legal di Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi di era industri 4.0. Selain itu, juga dapat melaksanakan amanat Undang-Undang dalam hal memberikan pelayanan kemetrologian untuk jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam konteks perlindungan konsumen dan menciptakan tertib ukur sesuai dengan peran masing-masing,” pungkas Veri.
Pertemuan teknis ini dihadiri sekitar 300 tamu undangan yang berasal dari dinas yang membidangi perdagangan di Kabupaten/Kota, Unit Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pelayanan tera/tera ulang, dan Dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi sebagai Observer.(Red/Ed)