Sementara itu, Kabag Perencanaan Bina Pemdes Simon Makarios Aruan menambahkan dalam upaya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sekitar Rp538,65 triliun sejak 2015 hingga 2023.
Alokasi dana desa yang terus meningkat itu menuntut kesiapan aparatur pemerintah dan kelembagaan desa untuk mengelola dengan baik, cermat, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, pada kenyataannya, masih banyak desa-desa kurang memiliki kemampuan mengelola dan memanfaatkan dana desa secara optimal, dalam bentuk belanja desa.
“Bahkan di beberapa desa menimbulkan permasalahan hukum, baik yang melibatkan aparat desa, aparat pemerintah sebagai pembina desa, maupun dari kalangan masyarakat,” jelas Simon, dilansir dari antara.
Program ini kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Bank Dunia, serta dilaksanakan oleh Kemendagri, Kemenkeu, Kemenko PMK, Bappenas, dan Kemendes. (sls)