JAKARTA, Harnasnews.com– Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak perlu sertifikat vaksinasi COVID-19.

Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya di Jakarta Rabu, mengatakan bahwa pengurusan layanan adminduk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada penambahan persyaratan baru.

Menurut Zudan, begitu juga pada masa pandemi COVID-19, tidak ada penambahan persyaratan seperti vaksinasi. Penambahan persyaratan malah justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” kata Zudan.

Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.