Seleksi mandiri memberi ruang untuk keragaman tersebut dan mengakomodasi pengembangan SDM di daerah itu.
Menurut dia, hal itu salah satu manfaat dari seleksi jalur mandiri yang dibutuhkan pada masyarakat.
“Ketika kami konsultasikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), KPK pun sudah melakukan pendalaman dan menyebutkan bahwa jalur mandiri masih dibutuhkan. Kasus yang terjadi Universitas Lampung merupakan kasus yang sifatnya perorangan dan jangan digeneralisir,” kata dia.
Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek melakukan pengkajian, pendalaman ke seluruh perguruan tinggi agar kasus yang terjadi di Universitas Lampung menjadi kasus yang terakhir.(qq)