Kemenhub Sampaikan Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
“Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib,” ujar Adita, dikutip dari antara.
Selain itu, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR.
Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun.
Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen.(qq)