Kemenhub Tegaskan Kendaraan Over Dimensi Dan Overload Untuk Taat Pada Undang Undang
Hal yang utama dari perihal ini adalah hukum atau peraturan yang berlaku. Kemenhub akan menindak tegas untuk kendaraan overload dengan tindakan tilang dan kendaraan over dimensi dengan aksi legal. Kemenhub juga telah bekerja sama dengan kejaksaan.
“Legal adalah hal utama, seperti yang disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat untuk kendaraan yang overload akan didenda sedangkan kendaraan over dimensi akan dilakukan legal action. Saya juga kerja sama dengan kejaksaan,” imbuh Menhub.
Lebih lanjut, Menhub mengungkapkan bahwa jika semua menaati Undang Undang maka seluruh aspek akan lebih efisien. Sehingga tidak akan terjadi kerugian negara yang lebih besar.
“Semua harus menaati peraturan, para operator atau pemilik barang itu. Hal ini dilakukan agar laju kendaraan meningkat sehingga tidak terjadi kemacetan lalu lintas. Adapun hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 43 triliun dan terjadinya kemacetan. Jangan sampai ada lagi kendaraan yang melebihi muatan karena itu sangat membahayakan,” pungkas Menhub.
Turut hadir dalam FGD yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat A. Yani, dan CEO Echo Foundation dan PT Multi Karya Sukses Iwan Piliang.(Red/Ed)