Jumlah ini, meningkat pada tahun 2022, di mana tahun ini semua pelabuhan dapat digunakan untuk proses pergantian dan pemulangan awak kapal.
“Sejak Januari 2021 hingga Mei 2022, Indonesia telah membantu proses pergantian dan pemulangan lebih dari 5.600 orang pelaut,” kata Arif, dikutip dari antara.
Arif menekankan bahwa Indonesia selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan dan protokol Kesehatan World Health Organization (WHO) dalam hal pemberian bantuan medis dan penanganan kegiatan pergantian awak kapal, baik bagi awak kapal WNI maupun WNA.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan beberapa aturan khusus selama pandemi untuk mengatasi isu terkait masa berlaku Dokumen Pelaut.
Selain itu, ada juga Surat Edaran tentang pembatasan penumpang pelayanan kapal, angkutan, dan pelabuhan dalam keadaan darurat penanggulangan bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Kami terus meng-update dan mengkomunikasikan aturan-aturan ini dengan IMO, sehingga masyarakat maritim dapat mengetahui tentang aturan tersebut,” kata Arif.(qq)