Kemenkes Jelaskan Syarat PPKM di Jabodetabek Turun ke Level 2

JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah menambahkan indikator penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Indikator tambahan ini adalah cakupan vaksinasi dosis pertama secara umum dan vaksinasi dosis pertama pada kelompok lansia.

“Syarat penurunan level 3 ke level 2 harus didukung dengan cakupan vaksinasi dosis pertama minimal total 50 persen dan vaksinasi dosis pertama untuk lansia minimal 40 persen,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (22/9).

Dikabarkan dari merdeka, khusus untuk penentuan penurunan level 2 ke level 1, setiap daerah harus memenuhi syarat cakupan vaksinasi dosis pertama secara umum mencapai 70 persen. Kemudian cakupan vaksinasi dosis pertama pada kelompok lansia harus mencapai 60 persen.

Sementara penentuan penurunan level PPKM pada wilayah aglomerasi mengikuti capaian vaksinasi terendah kabupaten dan kota. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan ini mengambil contoh Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Leave A Reply

Your email address will not be published.