JAKARTA, Harnasnews – Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan kebijakan pemerintah dalam melonggarkan aturan bermasker perlu disikapi dengan kewaspadaan individu dan kepatuhan protokol kesehatan.

“Jadi pelonggaran masker ini harus dipahami dengan disiplin jaga kesehatan, salah satunya dengan protokol kesehatan,” kata Syahril di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Rabu.

Syahril mengatakan pandemi COVID-19 mengajarkan masyarakat untuk punya kesadaran tinggi mencegah penyebaran virus dengan bermasker, menjaga jarak dan mencuci tangan, sebab SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 bisa menular melalui udara.

Menurut Syahrik, demikian juga dengan hepatitis akut yang diduga memiliki kemampuan menular melalui udara dan saluran cerna. “Walaupun sudah diumumkan Presiden, tetap ada kewajiban yang harus dipahami dan diwaspadai,” ujarnya, dilansir dari antara.

Syahril yang juga menjabat sebagai Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Jakarta itu mengatakan virus mampu menular ke manusia dalam jarak 1-2 meter melalui droplet.