“Dalam kebijakan pemidanaan ada mekanisme restorative justice yang mengedepankan mediasi,” kata Indah Febrianti dalam agenda Dialog “Kemen-Cast” yang diikuti secara jaringan di Jakarta, Rabu.
Mekanisme mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait melalui peran mediator untuk dicarikan solusi atas masalah yang timbul. Tahapan mediasi bertujuan untuk proses penyelesaian perselisihan yang terjadi untuk dibawa ke ranah perdamaian.
“Jadi sebenarnya tidak mengupayakan menghukum pelaku, jadi lebih pada memulihkan dari akibat yang ditimbulkan,” katanya.
Indah mengatakan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan sebenarnya sudah tercantum di dalam Pasal 57 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
“UU Praktik Kedokteran, Kebidanan, itu juga sebenarnya kata-kata hak perlindungan hukum sudah ada,” katanya.