Kemenkeu: Realisasi Keringanan Utang UMKM Rp 20,48 Miliar

JAKARTA, Harnasnews.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat realisasi program keringanan utang atau crash program sebesar Rp 20,48 miliar dari prediksi potensi sebesar Rp 1,17 triliun per 15 Oktober 2021. Direktur Piutang Negara dan Kekayaan negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan pemerintah telah menyetujui 1.367 debitur untuk melunasi utang lewat skema crash program. Namun, baru 1.292 yang telah membayarkan utangnya ke negara.

“Nilai outstanding Rp 80,42 miliar, tapi dengan keringanan yang diberikan kami dapat Rp 20,48 miliar,” ujarnya saat acara Realisasi Program Keringanan Utang untuk Debitur Kecil dan UMKM secara virtual, Jumat (22/10).

Crash program adalah optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau dengan moratorium tindakan hukum atas piutang negara. “Berarti yang lainnya itu membutuhkan effort yang lebih karena piutang sudah lama, kita sudah tidak tahu alamatnya lagi, sudah meninggal, dan sebagainya. Kami prediksi bisa tercapai hanya 1.749,” ucapnya.

Dari jumlah tersebut BKPN yang tercatat oleh otoritas, nilai realisasi sebesar Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar. “Jika kita lihat dari karakter-karakter debiturnya yang kita rekam, yang ikut program kebanyakan kehidupan mereka terpuruk saat ini baik dari rumah sakit, UMKM, dan piutang lainnya,” ucapnya.

Dikutip dari republika, Lukman mengungkapkan banyak juga debitur yang tidak menyadari adanya program keringanan utang yang diberikan pemerintah. Dia menyebut terdapat 232 BKPN yang telah dinyatakan lunas tanpa program keringanan utang, dengan nilai realisasi sebesar Rp 4,88 miliar.

Dia mengaku program keringanan utang sudah ada sejak 2014 dan tingkat keberhasilannya sangat kecil. Pada saat itu, capaian crash program hanya lima debitur atau BKPN dengan nilai realisasi sebesar Rp 99,2 juta. Lalu, pada 2015 KPNKNL serta PUPN mencatat terdapat tiga BKPN dengan nilai realisasi sebesar Rp 474,6 juta; dan empat BKPN dengan nilai realisasi sebesar Rp 67,7 juta pada 2016.

Leave A Reply

Your email address will not be published.