Kemenkop dan UKM Dorong Koperasi Jadi Lembaga Formal Pembiayaan UMK
BATAM,Harnasnews.com –
Kementerian Koperasi dan UKM memberikan
akses pembiayaan dan bantuan modal awal usaha (start up capital) kepada 11.668 UMK (Usaha Mikro Kecil) di provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Pemberian akses pembiayaan dan bantuan modal awal usaha ini, merupakan bagian dari program prioritas di bidang pembiayaan dalam rangka pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), apalagi Batam merupakan wilayah kepulauan terluar dan perbatasan yang menjadi wilayah prioritas untuk diperhatikan,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan KUKM RI, Yuana Sutyowati, dalam acara Forum Konsultasi Penguatan Peran Koperasi sebagai Lembaga Pembiayaan Formal bagi Usaha Mikro Kecil, di Batam, Kamis (26/7/2018).
Turut hadir dalam acara itu, anggota komisi VI DPR RI Nyak Kadir, Walikota Batam, Muhamad Rudi Kadinas Koperasi dan UKM Kota Batam, Nababan dan perwakilan koperasi selindo.
Yuana menegaskan, pemberian akses pembiayaan ini, menunjukkan komitmen dan keseriusan Deputi Bidang Pembiayaan melalui sinergi dengan Walikota Batam dan dukungan Komisi VI DPR RI untuk mengembangkan dan memberdayakan UMK agar mampu berkembang dan berdaya secara mandiri.
Yuana memaparkan
peran KSP/USP-Kop dan KSPPS/USPPS Kop sangat strategis sebagai solusi untuk perluasan akses UMKM terhadap permodalan.
Pasalnya jumlahnya secara nasional cukup signifikan, yaitu 79.543 unit.
Jumlah itu terdiri dari atas 19.767 KSP/KSPPS dan 59.776 USP/USPPS dengan jumlah anggota 26 juta (41,34 persen) dari total pelaku UMKM seluruh Indonezia (62,9 juta).
“Forum ini digarapkan dapat menghasilkan rumusan program dan rekomendasi pemantapan program penguatan peran KSP USP Kop dan KSPPS sebagai lembaga pembiayaan formal.
Yuana menambahkan, saat ini fungsi intermediasi lembaga keuangan kurang optimal. Sejumlah kendalanya antara lain infrastrusktur jasa keuangan belum menjangkau tingkat bawah atau UMK.
Akses UMKM terhadap sumber daya produktif pun saat ini masih terbatas (data BI 2017 menunjukkan saat ini baru 19,98 persen saja UMK yang tercatat sebagai debitur, dan 25,6 persen untuk pemilik rekening.
Dukungan DPR