Kemenkop dan UKM Jamin Perlindungan UKM dan Koperasi
Surabaya,Harnasnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 masih akan dibahas oleh Presiden. Namun dipastikan relaksasi tersebut khususnya yang terkait bidang usaha UKM dan koperasi tidak untuk mematikan daya saing UKM dan koperasi di tanah air.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro Kemenkop dan UKM, R. S. Hanung Harimba Rachman, Kamis (22/11) di Surabaya.
“Daftar bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI adalah bentuk usulan tim kepada Presiden. Selanjutnya Presiden yang akan mengambil keputusan, tentu akan mendengar usulan dari semua stakeholder,” kata Hanung.
Ia menjelaskan instrumen perlindungan bagi UKM sudah jelas, ada pembatasan investasi asing di sektor UKM minimal Rp 10 miliar. Hanung juga menekankan tidak semua bidang usaha UKM bisa dimasuki investasi asing, hanya beberapa jenis usaha itupun dengan berbagai pertimbangan.