Kemenkop dan UKM Jamin Perlindungan UKM dan Koperasi
Diketahui, ada lima bidang usaha UKM yang masuk daftar relaksasi DNI, yaitu Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian, Warung internet, Industri percetakan kain, Industri kain rajut khususnya renda dan Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
Menurutnya, relaksasi DNI bidang usaha sektor UKM dilandasi berbagai pertimbangan.
“Beberapa pertimbangan antara lain, ternyata bidang usaha itu tidak cocok untuk UKM, karena investasi yang dibutuhkan jauh lebih besar dari Rp 10 miliar, seperti percetakan kain dan impor masih besar,” kata Hanung.
Terkait warung internet yang juga akan dilepas dari DNI karena saat ini hampir tidak ada lagi investasi di bidang usaha tersebut. Sementara untuk bidang usaha Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, pemerintah akan mewajibkan dengan skema kemitraan.
Untuk itu, Hanung menekankan pemerintah tetap memberi perlindungan bagi UKM apalagi sektor inilah yang memberikan lapangan kerja terbesar di dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga ingin menaikkan daya saing para pelaku usaha dengan mengurangi perizinan.(Red/Ed)