Kemenkop dan UKM Minta Perlu Perlindungan KUMKM di Era Pasar Bebas
Era keterbukaan membuka ruang bagi para pelaku KUMKM untuk menawarkan dan sekaligus mengajarkan produknya kepada buyer luar negeri. Meski cara seperti ini dipandang sebagai hal yang positif, namun di sisi lain ada kekhawatiran dijiplak.
“Saya tahu betul keikhlasan para perajin untuk mengajarkan dan menularkan talentanya kepada rekan, mitra dan bahkan buyer luar negeri yang rendah hati dan jujur, bersedia menceritakan semua talentanya kepada orang lain,” katanya.
Menurut Sitti, kepemilikan merek dagang bagi UMKM merupakan kebutuhan utama karena akan menjadi identitas dan tanda pengena masing-masing produk UMKM. Karena itu, sangat perlu untuk didaftarkan hak kepemilikan merek dagangnya.
“Seiring dengan itu, para pelaku UMKM perlu dilindungi kreativitas dan hasil karyanya agar tidak diakui oleh pihak-pihak lain sebagai miliknya,” sambung Sitti.
Tahun ini sebanyak 2.500 KUMKM ditargetkan akan distandarisasi dan disertifikasi. Terdiri dari 330 KUMKM untuk Sertifikasi ISO/HACCP/SNI/PIRT, 1.514 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Merek, 100 KUMKM untuk Sertifikasi Halal, dan 556 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Cipta.(Red/Ed)