Kemenkop Susun Instrumen Diagnosa Usaha KUMKM
Jakarta,Harnasnews.com – Untuk menjaga kondisi koperasi dan UMKM agar kinerja usahanya tidak mengalami penurunan atau bahkan kebangkrutan, perlu adanya langkah penataan kembali. Penataan kembali usaha yang dilakukan KUMKM itulah yang dinamakan restrukturisasi.
“Untuk melakukan restrukturisasi, tentunya harus ada alat (tools) yang digunakan. Yaitu, sistem aplikasi berbasis Web yang gunanya untuk mendeteksi secara dini sebagai tanda adanya permasalahan yang mengganggu kelangsungan usaha koperasi dan UMKM.
Kita menyebutkan Instrumen Diagnosa Restrukturisasi Usaha KUMKM”, kata Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Wardoyo, pada acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Instrumen Diagnosa Sebagai Media Menuju Ketahanan Usaha Koperasi dan UMKM, di Jakarta, Rabu (21/11).
Wardoyo menambahkan, Instrumen Diagnosa (sebagai sistem peringatan dini) ini dibangun dengan tujuan agar para pengurus KUMKM lebih mudah dalam mengambil keputusan dan tindakan apa yang dapat dipersiapkan sebelum, pada saat, maupun pasca kejadian jika terjadi gangguan usaha.
“Instrumen Diagnosa ini pun dapat dibangun berdasarkan kesepakatan stakeholder dan persepsi yang sama tentang pengertian gangguan usaha dan cara mengatasinya. Selain itu, pendefinisian akan faktor-faktor penyebab jenis/klasifikasi gangguan usaha harus disepakati sebagai acuan dalam upaya mengatasi gangguan usaha tersebut”, jelas Wardoyo.
Untuk tindakan mengatasi gangguan usaha, lanjut Wardoyo, diperlukan penginputan data terkait dengan permasalahan yang dihadapi, jenis gangguan dan faktor penyebabnya, data keuangan dan kinerjanya terkait dengan prediksi, potensi kebangkrutan dan pengelolaan data untuk menentukan tingkat kualitas pengelolaan usaha koperasi dan UMKM.
Wardoyo mengungkapkan, pada 2017 pihaknya sudah menyusun aplikasi yang dinamakan Sistem Peringatan Dini atau Early Warning System untuk koperasi dan UMKM dengan aspek penilaiannya meliputi aspek organisasi/kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan dengan menggunakan rumus-rumus standar akuntansi laporan keuangan dan bentuk quisioner.
“Pada 2018, kami sosialisasikan ke beberapa daerah dan uji coba ke beberapa koperasi dan UMKM. Namun, di lapangan menghadapi banyak kendala antara lain untuk menginput laporan keuangan koperasi yang multi usaha belum bisa diakomodir ke dalam aplikasi EWS tersebut. Begitu juga dengan laporan keuangan UMKM”, aku Wardoyo.
Untuk itu, kata Wardoyo, agar aplikasi EWS koperasi dan UMKM dapat mengakomodir dan dapat mendeteksi semua aspek yang ada di koperasi dan UMKM, Kemenkop UKM mengubah namanya menjadi Instrumen Diagnosa Restrukturisasi Usaha KUMKM.
“Melalui FGD ini, kami ingin mengenalkan Instrumen Diagnosa KUMKM yang telah disusun dan diuji coba keakuratan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan dalam rangka deteksi dini permasalahan koperasi dan UMKM beserta rekomendasi penanggulangan atau pemecahannya”, imbuh Wardoyo.
Sehingga, dapat dilakukan langkah-langkah operasional penyehatan oleh para Pembina dan Pendamping Koperasi dan UMKM dan/atau pengurus Koperasi dan pelaku UMKM sendiri. “Kami juga butuh masukan Untuk penyempurnaan Instrumen Diagnosa, sehingga menjadi lebih sempurna, aplikatif dan mudah dioperasionalkan dan berguna bagi peningkataan kinerja koperasi dan UMKM yang pada akhirnya meningkatkan daya saing bagi koperasi dan UKM”, kata Wardoyo.
Melalui FGD ini, Wardoyo mengharapkan adanya upaya untuk menyempurnakan Instrumen Diagnosa dari berbagai aspek seperti formula analisanya, bobot penilaian, scoring tingkat kesehatan dan predikat hasil penilaian terhadap kondisi kinerja koperasi dan UMKM. “Sehingga, akan diperoleh masukan yang konstruktif dalam upaya penyempurnaan Instrumen Diagnosa generasi kedua ini”, tandas Wardoyo.