JAKARTA,Harnasnews – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) memfasilitasi pendampingan dan layanan bantuan termasuk mengajak pemerintah daerah untuk mengambil peran penting dalam upaya mengembangkan dan memberdayakan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, khususnya untuk mentransformasi pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal.
Untuk itu, KemenkopUKM menggelar acara Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Usaha Mikro Tahun 2023, di Jember, Jawa Timur, Minggu (25/6).
“Faktanya, pelaku usaha mikro dan kecil masih terkendala banyak permasalahan untuk menuju formal, terutama terkait dengan legalitas usaha, modal, pasar, dan keberlangsungan usaha yang kondusif,” kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Yulius dalam keterangannya.
Untuk itu, kata Yulius, sesuai amanat PP Nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM, KemenkopUKM bersinergi dengan Komisi VI DPR RI untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi ini.
Selain itu, KemenkopUKM saat ini juga telah melaksanakan amanat PP Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, dengan membentuk sebuah Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang dapat diakses untuk semua pelaku usaha mikro dan kecil secara gratis.
“Saya berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha mikro dan kecil, yang memiliki usaha atau produk yang sudah mapan dan berpotensi untuk menjalin kemitraan dengan usaha menengah atau usaha besar,” kata Yulius.
Untuk itu, ia berharap peserta kegiatan yang hadir pada hari itu, dapat mencermati apa yang akan disampaikan oleh para narasumber, sebagai bekal dalam pengembangan usaha, serta mengikuti kegiatan ini hingga selesai.