KemenKopUKM Turut Pulihkan Perekonomian Masyarakat Korban Pelanggaran HAM Berat di Pidie

KemenKopUKM juga melaksanakan fasilitasi dan layanan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada Korban/Ahli Waris yang merupakan UMK dan akses pembiayaan/permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya bagi korban/ahli waris yang mengajukan permohonan permodalan.

Menteri Teten menambahkan hal yang membedakan bantuan yang diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat di Pidie dengan bantuan untuk UMKM umumnya terletak pada bantuannya yang sifatnya langsung seperti yang diberikan Kemensos, Kementerian PUPR, dan Kemenkes.

“Kami yang diberi tugas untuk pengembangan kegiatan ekonomi di kawasannya, bukan hanya langsung ke korban, agar ini bisa berdampak jangka panjang, termasuk juga yang kita perlukan sebenarnya selain korban, adalah memulihkan memori kolektif akibat pelanggaran HAM berat yang melekat di masyarakat, sehingga untuk menghilangkan memori kolektif itu kita kan harus membangun memori positif, penilaian positif dari masyarakat yaitu saya kira dengan membangun kesejahteraan pada masyarakat,” katanya.(eng)

Leave A Reply

Your email address will not be published.