Kemenkumham Bersama Pemprov Yogyakarta Lindungi Kekayaan Intelektual Komunal
YOGYAKARTA,Harnasnews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mensinergikan potensi dan tugas pokok untuk melaksanakan Sistem Kekayaan Intelektual (KI).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bersama Sri Sultan Hamengkubuwono X di Bangsal KepatihanYogyakarta, Rabu (17/7/2019).
Nota Kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan pemajuan KI termasuk kekayaan intelektual komunal (KIK) di Yogyakarta yang meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan, serta pembinaan KIK.
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini diharapkan Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama Pemerintah Provinsi Yogyakarta dapat bersinergi dalam penyebarluasan informasi KI dan mengembangankan potensi industri dan ekonomi kreatif masyarakat melalui pemanfaatan KI.
Selain itu, kesepakatan ini dapat mendorong pemerintah provinsi untuk mengembangkan dan melindungi potensi KIK yang mencakup sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis yang terdapat di wilayah Yogyakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Yogyakarta juga menerimatujuh Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi BudayaTradisional (EBT) yaitu:
1. Tari Angguk diterima oleh Bupati Kulon Progo
2. Sekaten diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY
3. Beksan Bondo Boyo diterima oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DIY
4. Tayub Yogyakarta diterima oleh Bupati Gunungkidul
5. Upacara Mubeng Beteng diterima oleh Walikota Yogyakarta
6. Saparan Bekakak diterima oleh Bupati Sleman
7. Tarian Montro diterima oleh Bupati Bantul
Selain itu, penyerahan dua penghargaan kepada Pemerintah Daerah atas komitmennya menjaga predikat “Kawasan Berbudaya Kekayaan Intelektual” yaitu:
1.Pemerintah Provinsi D.I Yogyakarta diterima oleh Gubernur Provinsi D.I Yogyakarta.
2. Pemerintah Kabupaten Sleman diterima oleh Bupati Sleman.
Ekspresi Budaya Tradisional
Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia. Salah satu cakupan KIK yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Yogyakarta memiliki KIK EBT yang begitu beragam.Melalui keunikan EBT yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional tersebut dapat memikat wisatawan domestic maupun mancanegara untuk hadir. Hal ini dapat berdampak pada meningkatnya perekonomian daerah dari sector pariwisata.
Sayangnya dengan bentangan wilayah geografis Indonesia yang begitu luas, mulai dari Sabang hingga Merauke, tercatat baru 116 KIK yang terinventarisasikan ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI. Hal ini menandakan minimnya kesadaran masyarakat untuk melindungi KIK. (pank).