“Ada dua formasi, yaitu formasi umum dan formasi pegawai Kemenkumham,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Formasi umum masing-masing 300 kuota untuk Poltekip dan Poltekim, sedangkan formasi pegawai Kemenkumham 50 untuk Poltekip dan 10 Poltekim.
Pendaftaran setiap formasi memiliki jalur berbeda. Untuk formasi umum bisa mengakses situs sekolah kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id. Selanjutnya peserta diharuskan melakukan pendaftaran dengan mengunggah swafoto, memilih sekolah, mengunggah berkas, dan melengkapi informasi pribadi.
Sedangkan bagi formasi pegawai Kemenkumham, pendaftaran dilakukan pada https://catar.kemenkumham.go.id. Setelah itu peserta melakukan registrasi, mengunggah dokumen, dan kartu pendaftaran.
“Masing-masing formasi memiliki mekanisme dan tata cara pendaftarannya sendiri-sendiri. Jangan sampai salah atau tertukar,” ujar dia, dikutip dari antara.