“Kami selalu mengajak pemda untuk catatkan KIK untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto saat menyerahkan Surat Pencatatan KIK Perang Ketupat kepada Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Desa Tempilang, Bangka Barat, Minggu.
Surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang diserahkan itu, yaitu ekspresi budaya tradisional dengan jenis upacara adat dan ritual. Klasifikasinya terbuka, sakral, dan dipegang teguh.
Kustodian dari kekayaan intelektual komunal tersebut, kata dia, adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat. Wilayah/lokasinya di Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. KIK tersebut didaftarkan oleh Muhammad Ali dengan nomor pencatatan EBT19202300096.
“Dengan dicatatkanya KIK, baik berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, maupun indikasi geografis di pangkalan data Ditjen Kekayaan Intelektual, tentunya akan ada perlindungan hukum,” ujarnya.
Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaludin berharap memperkenalkan Upacara Adat Perang Ketupat lebih luas ke seluruh penjuru dunia.