Kemenkumham Dorong WNA Manfaatkan Layanan Visa “Online”

Ia menjelaskan pihaknya telah menggunakan layanan visa elektronik melalui laman TKA Online Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terhubung langsung ke laman visa online.

“TKA (tenaga kerja asing, Red) tidak perlu mengambil visa ke KBRI (kedutaan besar RI, Red) sehingga TKA bisa langsung terbang ke Indonesia setelah mendapatkan e-visa (visa elektronik, Red) yang dikirimkan melalui e-mail,” terang Megumi menceritakan pengalamannya.

Setidaknya ada beberapa tahapan dalam mengurus visa elektronik secara online, di antaranya mengunggah dokumen, membayar biaya administrasi ke bank, verifikasi berkas, dan penerbitan e-visa via e-mail penjamin dan WNA yang bersangkutan.

“Adanya kepastian waktu pelayanan termasuk soal biaya e-visa dapat mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ataupun hal lain yang dapat merugikan masyarakat,” terang Angga menegaskan.

Dalam keterangan yang sama, Angga turut mengumumkan pembatasan masuk bagi WNA ke Indonesia masih berlaku selama situasi pandemi COVID-19. WNA yang diperbolehkan masuk hanya mereka yang punya tujuan esensial, antara lain pekerjaan, penyatuan keluarga, dan tugas kedinasan/diplomatik.

Untuk WNA yang masuk dalam kelompok itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.26/2020, kuota visa akan selalu tersedia dan tidak pernah habis setiap harinya, kata dia menambahkan, dikabarkan dari antara.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.