“Kasus narapidana yang kabur sudah cukup sering terjadi, untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi perlu dicari akar permasalahannya dan diselesaikan dengan tuntas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi, di Palembang, Selasa.
Dikabarkan dari antara, dia menjelaskan, seorang napi di Lapas Kelas II B Empat Lawang diketahui melarikan diri pada Minggu (2/1) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan cara melompat pagar.
Napi Riansyah, warga Desa Lubuk Layang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel merupakan napi kasus narkoba yang divonis sembilan tahun penjara dan baru menjalani hukuman penjara enam bulan, katanya.
Tim yang diturunkan ke Lapas Empat Lawang sekarang ini sedang melakukan pemeriksaan petugas yang piket penjagaan untuk mengungkap fakta bagaimana napi tersebut bisa kabur.