Sementara itu, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membentuk 18 tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Pulau Dewata.
Melansir dari antara, anggota KPU Bali Ngurah Darmasanjaya menjelaskan pendirian TPS Khusus itu untuk memberikan kesempatan bagi pemilih dalam kondisi tertentu agar tidak kehilangan hak pilihnya.
Sebanyak 18 TPS Khusus itu tersebar di Rutan Kelas II-B Negara sebanyak satu TPS, kemudian di Kabupaten Tabanan yakni di Lapas Kelas II-B (1 TPS) dan Poltrada (2 TPS).
Selanjutnya di Lapas Kelas II-A Kerobokan (3 TPS) dan Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan (1 TPS) dan Rutan Kelas II-B Gianyar (1 TPS).
Kemudian, TPS di Rutan Kelas II-B Klungkung (1 TPS), di Kabupaten Bangli di Lapas Narkotika Kelas II-A (4 TPS) dan Rutan Kelas IIB (2 TPS).
Terakhir di Lapas Kelas II-B Karangasem (1 TPS) dan Lapas Kelas II-B Singaraja (1 TPS).
KPU Bali mencatat ada sebanyak 3.743 orang daftar pemilih di 18 TPS Khusus itu. (sls)