Calon pelama harus memiliki pengalaman 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik.

Katmoko menjelaskan mengenai Permenpan RB Nomor 28/2021 diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT-UNBK Kemendikbudristek, bukan CAT BKN. Tahapan seleksi PPPK guru terdiri atas seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, sedangkan untuk seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.(qq)