Kemenparekraf-KIP Sosialisasi Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
“Kemenparekraf/Baparekraf juga harus dapat mendorong terbangunnya berbagai infrastruktur pendukung pengelolaan dan pelayanan informasi yang prima,” katanya, dikutip dari antara.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengungkapkan kegiatan ini bertujuan untuk memperluas jejaring dengan lembaga lain sehingga ke depan mampu menerapkan kebijakan yang gercep, geber, gaspol, serta inovatif, adaptif, dan kolaboratif.
Dewi menambahkan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di Kemenparekraf, satuan kerja di bawahnya termasuk Poltekpar mengacu pada Permen Nomor 11 tahun 2020 tentang pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh pejabat pengelola informasi dan dikumentasi (PPID).
Kemenparekraf dalam hal ini selalu bersinergi dengan KIP dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan dan bertanggung jawab pada masyarakat.(qq)