Kemenperin Apresiasi Industri Kertas Taat Jalankan Protokol Kesehatan
BEKASI, Harnasnews.com – Dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif di tanah air pada masa pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan industri dan kawasan industri. Selain guna menjaga aktivitas produksi sektor industri tetap berjalan, pemberian izin tersebut juga sekaligus mengatur dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten oleh manajemen perusahaan dan para pekerja.
“Pengaturan IOMKI tersebut bertujuan agar sektor industri tetap dapat beroperasi secara produktif, aman, terkendali, dan termonitor dari risiko adanya klaster Covid-19. Sebab, sektor industri merupakan motor penggerak perekonomian nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, baru baru ini.
Menperin menjelaskan, kata kunci dalam pengaturan IOMKI antara lain adalah pengawasan protokol kesehatan yang ketat, pembentukan satuan tugas Covid-19 di tingkat perusahaan, penanganan pekerja yang terpapar Covid-19, sistem pelaporan online, dan konsisten melaporkan IOMKI dalam dua kali seminggu setiap hari Selasa dan Jumat.
“Jadi, implementasi IOMKI ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19,” tuturnya.
Agus menyampaikan, guna mencapai sasaran tersebut, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. SE Menperin 3/2021 ini lebih memperketat aturan dalam SE Menperin sebelumnya, khususnya terkait tahap pelaporan dan pemberian sanksi.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menambahkan, Kemenperin juga proaktif mengajak para pelaku industri untuk mengikuti program vaksinasi. Dalam hal ini, Kemenperin turut berkontribusi menyelenggarakan program vaksinasi industri yang bertujuan untuk melindungi para tenaga kerja agar tetap sehat dan produktif selama pandemi Covid-19.
Program tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, dan menargetkan vaksinasi hingga lima juta orang yang terkait di sektor industri.
“Vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan Covid-19 hingga 80%. Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35%, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7%,” sebut Putu.
Oleh karenanya, Kemenperin memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang telah menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti program vaksinasi, termasuk PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang yang sudah mengikuti program vaksinasi industri.
“Dengan menjalankan kewajibannya selama pandemi, perusahaan ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya bahwa sektor industri dapat tetap produktif dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat dan terkendali,” tegas Putu.
“Kami telah menyaksikan secara langsung bahwa operasional pada proses produksi di PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang telah sejalan dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Putu saat melakukan kunjungan kerja di PT. Fajar Surya Wisesa, Tbk Plant Cikarang, belum lama ini.