Kemenperin Dorong Percepatan Vaksinasi Dosis Ketiga

Lebih lanjut, Kemenperin akan melakukan koordinasi dengan asosiasi atau himpunan industri untuk mengkoordinir seluruh anggotanya segera mendapatkan vaksin penguat.

“Kami mendorong industri untuk segera melakukan vaksin booster,” imbuhnya.

Pada kesempatan berbeda, Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri Kemenperin, Ignatius Warsito menyampaikan, berdasarkan SE Menperin 2/2022, perusahaan industri dan kawasan industri ditargetkan melakukan vaksinasi booster pada 50 persen karyawannya sampai dengan Juni 2022. Sampai Desember 2022, seluruh perusahaan industri diharuskan telah memvaksin 100 persen karyawannya.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Saat ini, tersedia 18 juta dosis vaksin untuk seluruh sektor industri. Semoga bisa memenuhi target untuk para pekerja dan keluarganya,” ujar Warsito.

Pelaksanaan vaksinasi penguat ini harus dilaporkan di Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.

Dalam percepatan vaksinasi booster untuk sektor industri, Kemenperin juga telah mengusulkan pemangkasan jarak waktu antara penyuntikan vaksin dosis kedua dan booster menjadi tiga bulan saja, dari sebelumnya enam bulan.

Saat ini aturan pemberian pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.