“Pengawasan dilaksanakan dengan oleh tim gabungan yang dibentuk dan ditetapkan menteri,” kata Putu saat menghadiri konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu.
Adapun tim gabungan tersebut terdiri atas perwakilan Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Putu memaparkan, SIMIRAH menyediakan data dan informasi mengenai produksi dan distribusi minyak goreng curah dalam rangka mendukung Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
SIMIRAH berfungsi sebagai platform digital pelaku usaha dalam melaksanakan Program MGCR. Sistem tersebut juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Pada Program MGCR, tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng curah melalui SIMIRAH dimulai dari produsen crude palm oil (CPO) dan atau refined bleached deodorized palm oil (RBDPO).