Kemenperin Sebut Investasi Sektor Manufaktur Naik 52 Persen

“Capaian gemilang ini tidak terlepas dari jalannya kebijakan hilirisasi industri, salah satunya upaya penghiliran nikel yang tengah dipacu dalam mendukung percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik dengan pengembangan pabrik baterainya,” imbuh Menperin.

Subsektor industri kimia dan farmasi juga berada dalam lima besar investasi PMDN dan PMA, yaitu mencapai Rp93,6 triliun. Sementara itu, industri makanan dan minuman menjadi subsektor industri yang paling tinggi berkontribusi pada investasi PMDN, mencapai Rp54,9 triliun atau 9,9 persen terhadap investasi PMDN.

Penanaman modal di dalam negeri juga membawa dampak luas bagi perekonomian nasional, salah satunya melalui penyerapan tenaga kerja. Lapangan kerja dari penambahan investasi sepanjang Januari-Desember 2022 tercatat menyerap 1,3 juta orang tenaga kerja.

“Kami berharap peningkatan investasi, terutama pada sektor industri dapat berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal di masing-masing daerah serta mampu menggerakkan sektor industri kecil di daerah-daerah yang menjadi tujuan investasi tersebut,” tuturnya, dilansir dari antara.

Agus menyampaikan, guna mendorong investasi di sektor industri, Kemenperin menjalankan kebijakan berupa program subtitusi impor 35 persen, program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dan hilirisasi sumber daya alam.

Akselerasi peningkatan investasi di sektor industri juga ditempuh melalui pemerataan pembangunan industri, yaitu dengan mengembangkan Kawasan industri di seluruh Indonesia.

Kinerja program tersebut dapat dilihat dari besarnya investasi di beberapa daerah tujuan investasi di luar Jawa pada Januari-Desember 2022, antara lain Sulawesi Tengah (investasi PMA sebesar 7,5 miliar dolar AS), Maluku Utara sebesar (investasi PMA 4,5 miliar dolar AS), Riau (investasi PMDN sebesar Rp43,1 triliun), dan Kalimantan Timur (investasi PMA Rp39,6 triliun).

“Pemerintah juga terus mendorong investasi pengembangan kawasan industri halal dengan menawarkan beberapa insentif, antara lain insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) halal,” pungkas Menperin.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.