JAKARTA, Harnasnews – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum yang sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap anak berkonflik dengan hukum AG (15).

“Kami mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum (APH) yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

AG (15) diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka MDS (20) dan SL (19) terhadap korban CDO (17) pada 20 Februari 2023.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Nahar mengatakan proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.