Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari.
Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan diperpanjang paling lama 15 hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).
“Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” kata Nahar, dilansir dari antara.
Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AG telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (6/4) dan putusan pada Senin (10/4) mendatang. AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (qq)