“KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta melalui UPTD PPA untuk mewaspadai dampak fisik dan atau psikis yang dialami oleh korban, dan akan memantau pelaksanaan pendampingan yang dibutuhkan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, korbannya satu anak. Korban diketahui tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolahnya.
Namun demikian, kondisi psikologi korban belum dapat diketahui.
Nahar mengatakan sejauh ini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah mendampingi Unit PPA Polres Jaktim dalam membuat Berita Acara Klarifikasi (BAK) di kediaman anak.
P2TP2A DKI Jakarta selanjutnya akan memfasilitasi pendampingan psikolog anak setelah mendapat rujukan dari Unit PPA Polres.