Kemensos Beri Pendampingan Komunitas Adat Terpencil
Jakarta,Harnasnews.Com – Kementerian Sosial memberikan pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil (KAT) dengan menerjunkan 20 Tenaga Pendamping Sosial Profesional untuk ditempatkan di 20 lokasi pemberdayaan Warga Komunitas Adat Terpencil di 17 provinsi.
“Salah satu visi Nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun Indonesia dari pinggiran, membangun Indonesia dari daerah-daerah terpencil, membangun daerah dari perbatasan. Karena itu, pemberdayaan KAT juga menjadi bagian dari prirotas Kementerian Sosial,” terang Mensos usai melepas para Pendamping Sosial KAT di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis.
Mensos mengatakan Pemberdayaan KAT merupakan bagian tidak terpisahkan dalam sistem perlindungan sosial secara menyeluruh kepada warga KAT. Perlindungan sosial ini mencakup jaminan hidup, perolehan hak dasar dan pemeliharaan tradisi serta budaya setempat, sehingga warga KAT mampu beradaptasi, berintegrasi dan di sejajarkan dengan Warga Negara Indonesia lainnya.
Hal ini, lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa pemberdayaan sosial terhadap KAT meliputi bidang permukiman, administrasi kependudukan, kehidupan beragama, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, penyediaan akses kesempatan kerja, penyediaan akses jalan, advokasi dan bantuan hukum, pelayanan sosial dan/atau lingkungan hidup, serta bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan KAT yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai tugas dan fungsi.
Sementara itu di sisi lain, warga KAT masih menghadapi beberapa persoalan yakni rendahnya kualitas hidup yang ditandai dengan keterbatasan mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar, mengakses pelayanan sosial dasar, lemah dalam sistem perlindungan atas hak-hak dasar, serta makin terkikisnya budaya lokal.
Mensos mengatakan Pendamping KAT adalah salah satu penentu keberhasilan Program Pemberdayaan Sosial KAT. Mereka adalah motor penggerak yang mendorong warga KAT dapat mengidentifikasi kekuatan-kekuatan yang ada pada diri mereka, maupun mengakses sumber-sumber kemasyarakatan yang berada di sekitar pendampingan terhadap warga KAT.
“Dari hasil pendampingan tersebut diharapkan kemampuan dan keahlian, baik pendamping lokal maupun warga KAT akan meningkat, sehingga akan tumbuh kemandirian dan keberfungsian sosial pada lokasi tersebut,” harap Idrus.
Sebanyak 20 Pendamping Sosial KAT ditempatkan di Provinsi Riau, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Jambi, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelum diterjunkan ke lokasi dampingan, mereka telah mendapat Diklat Khusus di Komando Pendidikan Belanegara Rindam III Siliwangi Cikole Lembang Jabar. Selama Diklat, di samping mendapat pelatihan kedisiplinan, juga keahlian-keahlian praktis seperti bercocok tanam, beternak, dan keterampilan lainnya yang dibutuhkan oleh warga KAT. Setelah di lapangan, para Pendamping Sosial KAT akan bergabung bersama warga di lokasi KAT.
Berdasarkan data dari Direktorat KAT, persebaran Warga KAT Tahun 2015–2019 adalah 150.192 KK, dengan Lokasi Habitat di dataran tinggi (daerah pegunungan), dataran rendah (rawa), pedalaman (daerah perbatasan) dan di atas pohon atau pemukiman berpencar.
Dari jumlah data persebaran tersebut, sebanyak 6.288 KK Warga KAT yang telah diberdayakan, dan 141.775 KK Warga KAT belum diberdayakan. Target pemberdayaan Warga KAT pada tahun 2018 sebanyak 2,099 KK yang berada di 22 Provinsi, 51 Kabupaten, 65 Kecamatan, 74 Desa, 92 Lokasi.
Sepanjang tahun 2016–2017 telah dilakukan perekrutan sebanyak 40 Pendamping Sosial Profesional KAT dengan tugas profesional untuk menjalin relasi sosial dengan warga KAT untuk mencapai tujuan pemberdayaan yang telah ditetapkan.
Pendamping KAT asal Lampung, Nurbaiti mengaku sangat bersemangat mendapat tugas penempatan di Mentawai. Dengan penuh antusias ia menjelaskan bahwa tugasnya nanti mencakup advokasi, fasilitator, dan mendapingi warga KAT untuk memenuhi kebutuhan dasar baik pendidikan kesehatan kependudukan.
“Saudara kita banyak yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan, jadi saya memastikan mereka terdaftar secara administratif dan terpenuhi kebutuhan pendidikan serta kesehatannya. Di lapangan, kami menjalin kerja sama dengan berbagai stakeholder,” terangnya.
Untuk menunjang pelaksanaan pendampingan bagi warga KAT di lokasi, sebelum diberangkatkan ke lokasi, Pendamping Sosial KAT diberikan bekal pelatihan kedisiplinan, keterampilan dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk meningkatkan aspek pengetahuan ataupun keterampilan serta kesiapan mental dan spiritual dalam melaksanakan kegiatan pendampingan kepada warga KAT dilokasi penugasan.
“Saudara Pendamping harus turut berkomitmen untuk memberdayakan warga KAT secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan, sehingga ke depan KAT akan terpenuhi kesejahteraannya,” harap Mensos.(Red/Dar)