Kementan Lakukan TOT Registrasi Kampung dan Lahan Usaha
BOGOR, Harnasnews.com – Salah satu prasyarat ekspor hortikultura adalah registrasi kebun. Ekspor pertanian menjadi fokus Kementerian Pertanian. Hal ini sejalan dengan tekad Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk mendorong ekspor pertanian, salah satunya komoditas pertanian.
Beberapa komoditas seperti cabai, bawang merah, bawang putih, jeruk, mangga, manggis, pisang, krisan dan dracaena, produksinya terus digenjot dalam bentuk pengembangan kawasan di daerah sentra produksi.
Mendukung upaya tersebut, Direktorat Jenderal Hortikultura menginisiasi adanya sosialisasi peningkatan kompetensi kapada para petugas TOT Registrasi Kebun dan Lahan Usaha Hortikultura. Pertemuan yang diadakan selama empat hari hingga 1 April 2020 di Bogor ini dihadiri 29 Dinas Pertanian Provinsi dari total 31 undangan.
Registrasi Kebun dan Lahan Usaha ini terdiri dari kebun dan lahan usaha baru atau kebun dan lahan usaha yang diregistrasi ulang untuk mendapatkan perpanjangan nomor registrasi yang sudah diperoleh.
Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto menjelaskan, proses registrasi kebun perlu memperhatikan prinsip budidaya yang baik dan benar serta melaksanakan SOP budidaya yang benar.
“Kebun dan Lahan yang dapat teregistrasi harus memenuhi beberapa hal yaitu menerapkan prinsip-prinsip cara budidaya produk hortikultura yang baik dan benar. Selain itu penerapan pengendalian hama terpadu, melaksanakan SOP budidaya produk hortikultura serta pencatatan yang baik,” ungkapnya.