Kementerian Agama Bekukan Izin LAM BM ABA Milik Kelompok Teroris JI
Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, menyebutkan, izin LAM BM ABA sudah dicabut sejak Januari 2021.
“Kami mendapatkan rekomendasi untuk mencabut izin itu karena diduga untuk pengumpulan uang ini, zakat dan infaq ini digunakan untuk kegiatan bertentangan dengan atau melawan negara. Kemudian hasil rapat, kami cabut tanggal 29 Januari 2021,” kata dia, dalam konferensi pers di Divisi Humas Kepolisian Indonesia, di Jakarta Selatan, Rabu.
Berdasarkan aturan di Kementerian Agama, setiap badan zakat harus melaporkan penggunaan keuangannya tiap enam bulan sekali. Selain tidak melaporkan penggunaan keuangannya, LAM BM ABA terindikasi menggunakan keuangan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan atau melawan negara.
Oleh karena itu, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan infak, sedekah dan zakatnya, agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan kelompok terorisme.
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan infaq, sedekahnya kepasa lembaga zakat yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama. “Yang paling penting sebetulnya banyak lembaga atau badan pengumpul zakat ini yang diakui negara. Karena jelas ada distribusi, ada laporan distribusinya bahkan untuk kepentingan masyarakat secara umum,” katanya.