JAKARTA, Harnasnews – Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN diminta mencermati terkait adanya dugaan 12 ribu sertifikat milik masyarakat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara yang disalurkan kepada penerima fiktif.
“Terkait PTSL yang muncul ke permukaan sepertinya baik-baik saja, saya melaporkan kepada Saudara Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil bahwa di Desa Lama, Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ada dugaan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah PTSL disalurkan kepada penerima fiktif atau orang tidak berhak,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri ATR/BPN, Senayan, Jakarta, belum lama ini.
Sementara itu masyarakat yang betul-betul mendaftar untuk 12 ribu PTSL itu hingga kini malah belum pernah menerima sertifikat. Bahkan, mereka sudah bolak balik ke Kantor BPN (Sumut), tapi tidak mendapatkan jawaban yang jelas mengenai itu. Sampai sekarang, masyarakat masih menuntut sertifikat mereka
Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan saat ini kasus tersebut tengah diselidiki Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan saat ini BPKP tengah melakukan audit implementasi. “Infonya BPKP sudah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan audit implementasi atas 12 ribu sertifikat PTSL ini, termasuk di beberapa kantor pertanahan. Menurut BPKP, ada laporan masuk kepada mereka terkait ini,” ucapnya.