Kementerian PUPR Menjadi Benchmarking Beberapa Lembaga Negara dan Pemda Untuk Penerapan Sistem Merit
JAKARTA,Harnasnews.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan perhatian besar terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian PUPR telah melaksanakan sistem merit dalam manajeman aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat utama dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai.
Pelaksanaan sistem merit di Kementerian PUPR menjadi benchmarking beberapa lembaga negara dan pemerintah daerah. Secara berturut-turut, Kementerian PUPR menerima kunjungan yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali pada hari Rabu, (2/10/2019). Kemudian pada hari berikutnya, Kamis, (3/10/2019) ada kunjungan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPSDM PUPR) Lolly Martina Martief mengatakan kunjungan tersebut merupakan sebuah kehormatan bagi Kementerian PUPR untuk bisa salin berbagi pengalaman penerapan sistem merit.
Kementerian PUPR memiliki BPSDM yang didesain untuk mengantisipasi tantangan bagaimana membangun SDM berdasarkan sistem merit. Pengembangan SDM di Kementerian PUPR dimulai setelah rekruitmen, para ASN mengikuti uji kompetensi di Pusat Penilaian Kompetensi dan Pemantauan Kinerja
“Jadi idealnya, hasil uji kompetensi dimanfaatkan untuk merumuskan program pendidikan dan pelatihan (Diklat) ASN baik Diklat teknik ke-PUPR-an maupun manajemen yang diselenggarakan oleh berbagai balai diklat BPSDM Kementerian PUPR. Penerapan sistem merit dan manajemen talenta, tidak hanya diperuntukan bagi pejabat struktural namun juga pejabat fungsional (Jafung),” kata Lolly Martina Martief.
Dalm lingkup pengelolaan dan pengembangan SDM, peran BPSDM lebih menitikberatkan pada pengembangan kompetensi, sementara peran Biro Kepegawaian dan Ortala (BKO) lebih menitikberatkan pada administrasi kepegawaian, seperti perencanaan kepegawaian, rekrutmen, penempatan, penugasan, rotasi, mutasi, reward and punishment.