Dalam proses pembahasan terkini, ada beberapa pasal RKUHP yang menimbulkan kontroversi, perdebatan dan polemik di masyarakat.
Contohnya, terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah serta larangan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Sementara pasal-pasal kontroversi lainnya yang masih dikaji lebih mendalam yaitu persoalan hukum yang hidup di dalam masyarakat, pidana mati penodaan agama dan penghinaan yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Terakhir, masalah kejahatan kesusilaan yang mencakup beberapa permasalahan yang cukup mengundang kontroversi di antaranya aborsi, pencabulan, perzinahan, perselingkuhan dan poligami.
“Pemerintah sudah menyerahkan draft terbaru RUU KUHP ke Komisi III DPR RI seusai rapat kerja dengan Komisi III terkait penyerahan penjelasan 14 poin krusial dari pemerintah tanggal 6 Juli 2022. Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah,” katanya, dikabarkan dari antara.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait RKUHP tanggal 2 Agustus 2022 serta rakor Menkopolhukam 12 Agustus 22, Kemenkominfo bekerja sama dengan Kemenkopolhukam dan Kemenkumham telah menyelenggarakan acara Kick Off dialog publik RKHUP di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2022.
Hal ini memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap RKUHP, sekaligus menjadi pembuka bagi rangkaian acara dialog publik RKUHP di 11 kota lainnya di Indonesia.
“Diharapkan dialog interaktif nantinya dengan para narasumber ada berbagai masukan dari elemen masyarakat tentunya konstruktif bisa menjadi bagian dari penyempurnaan RKUHP baru ini,” harap Bambang.(qq)