JAKARTA, Harnasnews.com – Penandatanganan perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Realignment Jakarta – Singapura menegaskan kedaulatan Indonesia.

“(Perjanjian itu) mengembalikan 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan Singapura,” kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jaelani, dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat malam.

Menurut Abdul, hal itu sebagai satu kemajuan bagi Indonesia.
Dia menilai perjanjian kedua negara itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedaulatan, tapi lebih kepada aspek keselamatan penerbangan.

“Pendelegasian memang terjadi, namun hal itu dilakukan secara terbatas. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan,” kata Abdul, dilansir dari antara.

Dirjen menjelaskan pada Konvensi Chicago 1944 tentang daulat atas ruang udara, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 secara tegas menyatakan negara-negara diharapkan dalam menetapkan FIR lebih menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan dari pada mengikuti batas wilayah suatu negara.

“Di sini jelas bahwa standar yang diterapkan adalah aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif,” ujar Abdul.

Pengelolaan dan pendelegasian FIR bukan hanya terjadi pada Indonesia dan Singapura.

Dia mengatakan ada 55 negara yang mendelegasikan pengelolaan FIR di wilayahnya kepada negara lain.

Sebelumnya pada Selasa (25/1), Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran menandatangani kesepakatan Flight information region (FIR) Realignment di The Sanchaya Resort Bintan, Kepulauan Riau.

Penandatanganan itu disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
FIR Realignment itu membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya.