“Saya rasa kita optimis, sesuatu akan lebih jelas, mereka melakukan kesalahan atau tidak, karena sudah ada aturan. Jadi setelah 19 tahun, kita ingin ada kepastian hukum atau regulasi bagi profesi PRT, ” ujar Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menyebut Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga yang dibuat pemerintah sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban profesi PRT.
Ia mengemukakan sejak 5 April-5 Mei 2023, dengan 11 kali pertemuan 10 kementerian/lembaga terkait dan stakeholder telah membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT mulai dari JALA PRT, Komnas Perempuan, Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, LPPPRT, serikat buruh, praktisi, akademisi, dan dinas dalam bidang ketenagakerjaan.