JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma hukum ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya. Salah satu upaya yang dilakukan dengan penguatan dan sinkronisasi kerja pemerintah pusat dan daerah.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan pada tahun ini ditargetkan 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagkerjaan.
“Jadi kita optimis target 2019 tercapai target 21 ribu perusahaan yang menerapkan norma-norma ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (14/3).
Menurut Budi selama ini salah satu kendala dalam mensinergikan kebijakan ketenagakerjaan pusat dan daerah, khususnya pada aspek pengawasan adalah kewenangan sesuai otonomi daerah. Namun, belakangan kinerja antara pemerintah pusat dan daerah semakin sinkron, sehingga mampu mendorong peningkatan capaian kinerja.
“Hampir seluruh provinsi sekarang punya UPTD atau korwil. Sekarang sudah mulai bisa terjadi hubungan yang lebih cepat antara teman-teman di wilayah,” paparnya.
Kendala tersebut, kata Budi, terlihat dari dua indikator capaian yakni pertama tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan norma ketenagakerjaan. Norma ketenagakerjaan mencakup norma pelatihan, norma penempatan, norma kerja, norma keselamatan dan kesehatan kerja, hingga norma hubungan kerja.