Pada 2015, tercatat 15.020 perusahaan telah menerapkan norma ketenagakerjaan. Jumlah ini meningkat menjadi 17.065 perusahaan pada tahun 2016. Kemudian meningkat menjadi 20.171 perusahaan pada 2017, serta 2018 sebanyak 24.012 perusahaan. Sehingga, total capaiannya pun telah menyentuh 79,94 persen.
Adapun, kendala lain dalam pengawasan terhadap kepatuhan tersebut adalah anggaran dan jumlah SDM pengawas yang terbatas. “Kalau kita kalikan dengan jumlah pengawas 1.574, angka itu tidak dapat. Jumlah perusahaan yang harus diperiksa 26,7 juta. Jauh sekali rasionya,” ungkapnya.
Kedua, lanjut Budi, kebijakan penarikan pekerja anak yang telah berhasil menarik setidaknya sebanyak 86 ribu pekerja anak dari jenis pekerjaan terburuk hingga 2018.
Ke depan, dia berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran daerahnya untuk meningkatkan kinerja pengawasan di daerahnya masing-masing. “Tentu ini semua tidak bisa kita capai jika tidak ada kerja sama yang baik antara pengawas pusat dan daerah,” ucapnya.
Saat ini Kemnaker tengah menyiapkan sistem digital pengawasan. Sistem ini mencakup dari penentuan rencana kerja pengawas hingga pembuatan surat perintah tugas dan nota pemeriksaan, serta ditargetkan akan diluncurkan pada tahun ini.
“Sehingga kita bisa memonitor pelanggaran-pelanggaran apa yang sedang terjadi saat ini dengan cepat dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat juga,” ungkapnya. (Rep/Red)