JAKARTA, Harnasnews.com – Pemerintah dinilai telah melakukan dikotomi tentang sekolah negeri dan sekolah swasta. Padahal UUD 1945 tidak mengenal dikotomi tersebut. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan bagi seluruh anak bangsa di negeri ini secara merata tanpa ada perbedaan.
Para siswa-siswi itu tersebar di antara kedua sekolah tersebut. Jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak daripada sekolah negeri. Sehingga dapat dianalogikan bahwa jumlah siswa di sekolah swasta jauh lebih banyak daripada di sekolah negeri.
“Perhatian pemerintah untuk sekolah negeri sangat luar biasa, sementara perhatian pemerintah kepada sekolah swasta biasa-biasa saja,” tutur Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).