Kenapa Bupati Bekasi Tidak Mendaftarkan Dua Calon Wakil Bupati Ke DPRD 

BEKASI, Harnasnews.com – Pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi belum juga dilaksanakan. Pasalnya, hingga Selasa (23/7/2019), Bupati Bekasi belum juga untuk mendaftarkan dua calon Wakil Bupati Bekasi ke DPRD.

Sementara panitia pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi memberikan batas waktu pendaftaran calon Wakil Bupati Bekasi hingga Rabu (24/7/2019).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja masih beralasan belum mendaftarkan dua calon Wakil Bupati Bekasi karena baru ada satu rekomendasi yang sudah ia terima. Rekomendasi tersebut berasal dari DPP Partai Golkar.

Sedangkan rekomendasi dari partai koalisi yakni Nasdem, Hanura dan PAN belum ia terima.

“Ya belum tahu. Karena kan baru Golkar saja (yang sudah menyerahkan rekomendasi,” kata Eka saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Pendaftaran calon Wakil Bupati Bekasi dilakukan oleh Bupati Bekasi. Saat mendaftar, bupati menyerahkan rekomendasi dari seluruh partai pengusung.

“Ya kalau belum ada rekomendasi dari partai koalisi terus mau bagaimana?,” tanya Eka.

Meski surat rekomendasi dari seluruh partai koalisi sudah diterima, namun Eka tidak menjawab ketika ditanya apakah akan mendaftarkan dua calon Wakil Bupati Bekasi.

“Ya kita tunggu aja. Belum tahu juga apa nanti akan mendaftar atau tidak,” katanya.

Berdasarkan surat yang sudah diterima Eka dari DPP Golkar, ada dua nama yang direkomendasikan. Yakni Tuti Nur Cholifah Yasin dan Ahmad Marjuki. (Sygy)

Leave A Reply

Your email address will not be published.