Kepala Bappebti Sebut Pemerintah Kuatkan Regulasi dan Pembinaan Ekosistem Aset Kripto

JAKARTA, Harnasnews – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menuturkan, perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia didukung penguatan regulasi dan pembinaan ekosistem yang terus mengalami perbaikan.

Hingga saat ini, Bappebti telah memberi izin 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto. Demikian dijelaskan Didid dalam sambutan kunci dalam peluncuran awal PT. Sentra Bitwewe Indonesia di Holland Village, Jakarta pada Kamis (6/4).

“Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga, ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022,” jelas Didid.

Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti yaitu PT Indodax Nasional Indonesia, PT Crypto Indonesia Berkat Tokocrypto, PT Zipmex Exchange lndonesia, PT Indonesia Digital Exchange, PT Pintu Kemana Saja, PT Luno Indonesia LTD, PT Cipta Koin Digital, PT Tiga lnti Utama, dan PT Upbit Exchange lndonesia.

Selanjutnya PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset, PT Galad Koin Indonesia, PT Kripto Maksima Koin, PT Mitra Kripto Sukses, PT Pantheras Teknologi International, PT Aset Digital Indonesia, dan PT Pedagang Aset Kripto.

Kemudian PT Tumbuh Bersama Nano, PT Utama Aset Digital Indonesia, PT Coinbit Digital Indonesia, PT Kagum Teknologi Indonesia, PT Bumi Santosa Cemerlang, PT Gudang Kripto Indonesia, PT Ventura Koin Nusantara, PT Sentra Bitwewe Indonesia, PT CTXG Indonesia Berkarya, dan PT Cyrameta Exchange
Indonesia.

Dalam peluncuran awal PT Sentra Bitwewe Indonesia yang merupakan karya anak bangsa tersebut, Bappebti menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri kripto. Diharapkan PT Sentra Bitwewe Indonesia dapat melayani nasabah pada Mei 2023 mendatang.

Didid menambahkan, Bappebti merupakan salah satu Unit Eselon I Kementerian Perdagangan yang memiliki tanggung jawab dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) di Indonesia. Perdagangan fisik aset kripto menjadi salah satu bagian dari perdagangan berjangka yang diawasi Bappebti.

Hal ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

“Perdagangan berjangka merupakan bisnis yang saat ini berkembang, sangat kompleks dan memiliki sifat high risk high return sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka juga perlu diatur dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik perdagangan ilegal serta memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi semua pihak yang terlibat,” jelas Didid. (Daenk)

Leave A Reply

Your email address will not be published.