JAKARTA, Harnasnews.com – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa para pelaku yang menyalahgunakan narkotika berulang kali, yakni lebih dari dua kali tetap harus ditindak untuk menjalani proses hukum pidana.

“Kalau revisi Undang-Undang (UU) Narkotika kita semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal 2 kali. Kalau dia melakukan berulang, ya tetap harus dipidanakan,” kata Golose kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu.

Golose menegaskan bahwa pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan narkoba merupakan victimless crime, atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Golose memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika pelaku menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi sebanyak 2 kali.

Pernyataan tersebut terkait dengan revisi UU Narkotika. Sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 8 September 2021 yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.