Kepala BNN: Pelaku Menyalahgunakan Narkotika Berulang Harus Dipidana

Dilansir dari antara, para pakar dan pengamat menilai bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan penyebab dari tidak efektifnya evakuasi warga binaan pemasyarakatan ketika terjadi kebakaran.

Di sisi lain, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

Oleh karena itu, revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan, baik di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, hingga pemerintah.

Revisi bertujuan agar mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar. Terkait hal ini, Golose menegaskan bahwa para pembentuk undang-undang harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.

“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim ‘Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi’. Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Golose menegaskan.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.