“Untuk yang berhubungan tanah saya kira mafia tanah ini memang kami sedang menyelesaikan satu perka (peraturan kepala) untuk transaksi pertanahan,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Ia mengungkapkan bahwa aturan tersebut juga akan mengatur bagaimana seseorang yang memiliki tanah di kawasan itu dapat melakukan transaksi. Bambang menilai perka tersebut juga untuk memberi kepastian hukum.
“Karena tata ruang merupakan salah satu yang memang harus dipegang, dari sana nanti kami dapat melakukan berbagai macam kegiatan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan keseharian dari para penduduk yang akan hidup di IKN Nusantara,” kata dia.
Sebelumnya, penerapan land freezing melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga dimaksudkan upaya melindungi masyarakat dari mafia tanah di IKN. “Secara sosiologis pengaturan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak melihat kepentingan sekejap saja, menjual tanah dengan harga setinggi tingginya dan kemudian tidak punya aset di wilayah IKN sehingga “tergusur” pindah dari IKN karena tanahnya sudah dibeli habis oleh para mafia tanah,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor .
Ia mengatakan, melalui penerapan land freezing, berupaya menjaga keberlangsungan kemanfaatan tanah tanah di sekitar IKN tersebut, agar dapat dinikmati masyarakat setempat sampai dengan generasi berikutnya.
“Hal tersebut karena berbicara IKN tidak hanya berbicara kepentingan satu atau dua tahun saja, tetapi menyangkut kepentingan jangka panjang,” katanya.