Kepergok Mencuri, Wanita Asal Kedung Cowek Ditangkap Satreskrim Polsek Semampir

Barang bukti yang diamankan petugas.(Foto:Kri)

Surabaya, Harnasnews.com – Nurhayati (32) Tahun asal Jalan Kedung Cowek Surabaya, Atau Kost di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya, ketahuan mencuri dijebloskan ke hotel prodeo Mapolsek Semampir, Kamis (28/11/2019).

Wanita ini diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir. Lantaran pelaku kedapatan mencuri disalah satu rumah di Jalan Wonokusumo Bhakti Surabaya, sekitar pukul 09.00 Wib.

Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus S, AMd., mengungkapkan pada awak media Harian Nasional, Sabtu (30/11/2019), diruangannya.

Ia menjelaskan, berawal korban dari Madura pulang kerumahnya, ketika sampai dirumah korban membuka pintu, korban kaget bukan main ternyata didalam rumah sudah ada seorang perempuan yang tak lain pelaku.

Kemudian, korban terkejut bukan main ketika memeriksa dompet warna merah muda uangnya lenyap, seketika itu juga korban memeriksa pelaku dan ternyata uangnya sudah berpindah ke tangan pelaku,” sambung Kompol Aryanto.

“Selanjutnya, korban menginterograsi pelaku dan ia mengakui jika sudah mengambil uang milik korban sebesar Rp. 90.000, yang tersimpan didalam dompet warna merah muda miliknya,” tuturnya.

“Beruntung, Anggota Sat Reskrim sedang Kring Serse dilokasi tersebut, sehingga dengan sigap pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Semampir,” ungkap Kompol Aryanto.

Menurut pengakuannya dihadapan penyidik, jika pelaku saat beraksi tidak sendirian, melainkan bersama Linda yang kini sudah ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia menambahkan,” sebelumnya pelaku bersama Linda mencuri dialamat yang sama, hanya saja dikamar yang berbeda, mereka berhasil membawa uang sebesar RP. 1.000.000,” terang Kapolsek Aryanto.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya,(satu) buah Gunting, (satu) dompet kulit warna merah muda, uang tunai sebesar Rp. 90.000 dan uang tunai Rp. 450.000,” tandasnya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Aryanto. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.